KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
- KADI yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini;
- segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KADI berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan sah; dan
- peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
