Pasal 10
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir. (2) Dalam . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.
