KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 8
Dalam hal Bank Dalam Penyehatan tidak dapat disehatkan lagi, maka selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPPN atas dasar pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berwenang pula:
- Mengambil alih pengoperasian Bank;
- Menentukan tingkat kompensasi yang dapat diberikan kepada direksi, komisaris dan karyawan Bank;
- Mengambil alih pengelolaan termasuk penilaian kembali (revaluasi) atas kekayaan yang dimiliki Bank;
- Melakukan penggabungan, peleburan dan atau akuisisi Bank;
- Menguasai, menjual, mengalihkan, dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-luasnya atas suatu hak kekayaan milik Bank yang berada pada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar INDONESIA;
- Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian Bank untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
