KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: (1) Bank adalah Bank Umum yang berbadan hukum INDONESIA;. (2) Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang berdasarkan penilaian Bank INDONESIA perlu disehatkan; (3) Upaya Penyehatan adalah segala tindakan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
