KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LIMA, PERU
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
