KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LIMA, PERU
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
