KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN ARSIPARIS
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
