Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1983 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG USAHA PANANAMAN MODAL TAHUN 1983/1984
Pasal 1
(1) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Tahun 1983/1984 terdiri dari : a. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri; b. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing; c. Daftar Bidang Usha di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing; d. Daftar Bidang Usaha Tertutup; e. Daftar Bidang Usaha dengan Registrasi; f. Daftar Bidang Usaha Prioritas Utama. (2) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut pada ayat (1) Pasal ini terdapat dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Terhadap permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan dari Badan Koorinasi Penanaman Modal pada saat dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, akan diberlakukan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal yang menguntungkan pemohon.
Pasal 3
Tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan Penanaman Modaal dan di luar Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing diatur sesuai dengan peraturan dan ketentuan Departemen Teknis dan/atau Instansi yang diberi wewenang oleh Departemen Teknis.
Pasal 4
Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila perlu, sebelum habis masa berlakunya dapat dilakukan penyesuaian menurut perkembangan yang terjadi.
Pasal 5
Penyesuaian Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah terlebih dahulu berkonsultasi dan memperoleh kesepakatan dari Departemen/Instansi yang bersangkutan, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
