KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG KOORDINASI DI TINGKAT PUSAT DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Pasal 1
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) angka 10 dan Pasal, 8 angka 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1978 diubah sebagai berikut: a. Pada Pasal 4 ayat (1) angka 10 kata-kata yang berbunyi "Asisten Operasi Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota" diubah menjadi berbunyi “Asisten Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota". b. Pada Pasal 8 angka 1, kata-kata yang berbunyi "Asisten Operasi Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Ketua" diubah menjadi berbunyi: "Asisten Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Ketua".
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
