KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap
pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
(2) Susunan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
PRESIDEN
Ketua... Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Gubernur yang wilayahnya penghasil pasir laut;
- Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut; Sekretaris : Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan.
(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
