KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil pengusahaan pasir laut, dan pencegahan perusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
