PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1980
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1980
TENTANG LARANGAN PEMASUKAN DAN PEMBERIAN IZIN PENGOPERASIAN
PESAWAT TERBANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan perusahaan angkutan udara dan pelayanan angkutan udara kepada masyarakat, perlu didukung oleh kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien;
- bahwa untuk mewujudkan kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien, perlu mengambil langkah-langkah guna memperlancar mekanisme dan prosedur pengadaan pesawat terbang dari luar negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut larangan pemasukan dan pemberian izin pengoperasian pesawat terbang sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1980;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembara Negara Nomor 3481);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembara Negara Nomor 3610);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI
PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1980 TENTANG LARANGAN
PEMASUKAN DAN PEMBERIAN IZIN PENGOPERASIAN PESAWAT
TERBANG.
PERTAMA : Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1980 tentang Larangan Pemasukan dan Pemberian Izin Pengoperasian Pesawat Terbang.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan perusahaan angkutan udara dan pelayanan angkutan udara kepada masyarakat, perlu didukung oleh kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien;
- bahwa untuk mewujudkan kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien, perlu mengambil langkah-langkah guna memperlancar mekanisme dan prosedur pengadaan pesawat terbang dari luar negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut larangan pemasukan dan pemberian izin pengoperasian pesawat terbang sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1980;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembara Negara Nomor 3481);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembara Negara Nomor 3610);
