KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan tata cara penanaman modal sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.
