KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN SANKSI
Dalam hal pelaksanaan sesuatu penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya Izin Usaha dan/atau fasilitas/keringanan fiskal yang telah diberikan.
