KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 5
(1) Penentuan kawasan hutan produksi terbatas dilakukan dengan memperhatikan lereng, jenis tanah dan intensitas hujan yang mempunyasi skor 125 sampai 174. (2) Penentuan kawasan hutan Produksi tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan yang mempunyai skor 124 atau kurang diluar hutan suaka alam, hutan wisata dan hutan konversi lainnya.
