KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 3
Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah : a. Kawasan tanaman Pangan lahan basah yang berupa sawah dengan pengairan dari jaringan irigasi; b. Lahan berpotensi irigasi yang dicadangkan untuk usaha tani dengan fasilitas irigasi.
