KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI...
Pasal 2
Pajak-pajak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).
