KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1985 tentang UANG SIDANG MENTERI NEGARA
Pasal 1
Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000,-(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.
Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000,-(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.