KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1982 tentang KOORDINASI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN TELUK...
Pasal 3
Koordinator Pengembangan Teluk Ratai dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Tim Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai yang terdiri dari pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan tenaga Ahli.
