KEPPRES
GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi B dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
