PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tanjung Pinang, serta pada Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
