KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
