KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 118
BAB 10 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Pusat terdiri dari:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
- Pusat Pendidikan Keahlian Teknik Pekerjaan Umum;
- Pusat Pelatihan Keterampilan Jasa Konstruksi;
- Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan;
- Pusat Analisis Pengembangan Pembangunan Pekerjaan Umum.
