KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 113
BAB 10 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
- Sekretaris Inspektorat Jenderal;
- Inspektur Wilayah I;
- Inspektur Wilayah II;
- Inspektur Wilayah III;
- Inspektur Wilayah IV;
- Inspektur Wilayah V;
- Inspektur Wilayah VI;
- Inspektur Wilayah VII;
- Inspektur Lingkaran Prasarana Pekerjaan Umum.
Pasal 114.
Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Teknik;
- Direktorat Pendayagunaan dan Pengamanan Sumber Daya Air;
- Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
- Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
- Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur.
