KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 111
BAB 10 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari:
- Menteri,
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengairan;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
