KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
