KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Kawasan Suaka Alam dan cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
- Kawasan Suaka Alam.
- Kawasan Suaka Alam Laut dan perairan lainya.
- Kawasan Pantan Berhutan Bakau.
- Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
