KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, setiap Pemerintah Daerah Tingkat I sudah harus MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan lindung, dan segera sesudah itu Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkannya lebih lanjut bagi daerah masing-masing. (2) Penetapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila
dipandang perlu dapat disempurnakan dalam waktu setiap lima tahun sekali.
