KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 25
BAB 4 — POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN KAWASAN LINDUNG
Kriteria kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya adalah kawasan berupa perairan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara sungai, gugusan karang dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan/atau keunikan ekosistem.
