KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 22
BAB 4 — POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN KAWASAN LINDUNG
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, daerah perlindungan plasma nutfah dan daerah pengungsian satwa.
