KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 13
BAB 4 — POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN KAWASAN LINDUNG
Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
