KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 10
BAB 4 — POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN KAWASAN LINDUNG
Kriteria kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa.
