KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 30
Inspektorat Jenderal teridir dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektur Kepegawaian;
- Ispektur Kauangan dan Perlengkapan;
- Inspektur Proyek Pembangunan;
- Inspektur Pembinaan Hukum, Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Inspektur Pemasyarakatan;
- Inspektur Keimigrasian;
- Inspektur Umum.
