KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AMENDMENTS TO ARTICLE 24 AND 25 OF THE CONSTITUTION OF THE WORLD HEALTH ORGANIZATION
Pasal 1
Mengesahkan Amendments to Articles 24 and 25 of the Constituion, yang telah diterima baik dalam Sidang World Health Assembly ke-11 Tahun 1986 di Jenewa, Swis, pada tanggal 12 Mei 1986, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada anggal 13 Agustus 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 38
