KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH PELAYARAN
Pasal 4
Sebelum menjalankan tugasnya, para Anggota Mahkamah Pelayaran mengangkat sumpah atau janji di hadapan Menteri Perhubungan.
