KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT...
Pasal 7
Apabila Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN ini telah meninggal dunia, maka penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) Keputusan PRESIDEN ini diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang sah dari pejuang tersebut.
