KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT...
Pasal 5
Kepada bekas anggota Dewan Musyawarah PEPERA, disamping penghargaan menurut haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, diberikan pula uang penghargaan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
