KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT...
Pasal 12
Biaya pelaksanaan pemberian penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
