KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1980 tentang PEMBUKAAN KONSULAT INDONESIA DI LOS ANGELES...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Perumusan tugas, fungsi, jenjang kepangkatan, susunan organisasi, tatakerja dan wilayah kerja konsulat Republik INDONESIA di Los Angeles, Amerika Serikat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
