PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Timor Leste pada tanggal
25 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2014, maka untuk
menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan
tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke
Timor Leste pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 27
Agustus 2014 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di
tanah air.
KEDUA : …
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014 14 Juni
2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Timor Leste pada tanggal
25 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2014, maka untuk
menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan
tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
