KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013
Pasal 11
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Pelaksana memperhatikan arahan dari Tim Pengarah.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat membentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain.
Pasal 12
Tim Koordinasi Percepatan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB III...
