KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS...
Pasal 6
(1) Badan Usaha Swasta dapat bekerjasama dengan Pertamina dalam Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi melalui pemilikan sebagian modal saham Badan Usaha Swasta. (2) Apabila Pertamina bermaksud mengambil bagian modal saham Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib mendapat
persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.
