KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
- Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana pada LAMPIRAN I Keputusan PRESIDEN ini.
- Daftar bidang usaha yang dicadangkan untuk industri/usaha kecil atau industri/usaha kecil bekerjasama dengan pengusaha menengah atau besar sebagaimana pada LAMPIRAN II Keputusan PRESIDEN ini.
- Daftar bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
