KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 1
pasal.id
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 12 September 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Malaysia , dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
