KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN CONVENTION ESTABLISHING THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 45
