KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi membawahkan : a. Biro Kepegawaian dan Organisasi; b. Biro Keuangan; c. Biro Hukum; d. Biro Perlengkapan; e. Biro Tata Usaha.
