KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 43
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Kepala BPKP menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang bersangkutan dengan tembusan kepada : a. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; b. Menteri Keuangan, sepanjang mengenai laporan pemeriksanaan keuangan; c. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang mengenai laporan pemeriksaan yang bersangkutan dengan pendayagunaan aparatur; d. Pejabat-pejabat lain yang dianggap perlu. (2) Tembusan dari laporan tersebut dalam ayat (1) sepanjang mengenai hasil pemeriksaan keuangan disampaikan juga kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
