KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 25
Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan dan Gas Bumi membawahkan : a. Direktorat Pengawasan Usaha Perminyakan; b. Direktorat Pengawasan Kontraktor Minyak Asing; c. Direktorat Pengawasan Usaha Gas Bumi dan Cabang Usaha PERTAMINA.
