KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; b. melakukan pengawasan atas badan usaha lainnya.
