Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan menyelenggarakan fungsi-fungsi : a. pengembangan dan pembinaan ilmu dasar dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri; b. pengembangan dan pembinaan ilmu-ilmu kehidupan dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri; c. pengembangan dan pembinaan ilmu teknik dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri; d. pengembangan dan pembinaan ilmu kelautan dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.
